Beranda Daerah Soal Pinjaman Rp820 Miliar di APBD-P 2026 Sesuai Kaidah Perundang-undangan

Soal Pinjaman Rp820 Miliar di APBD-P 2026 Sesuai Kaidah Perundang-undangan

32
0
BERBAGI
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 merapat ke ujung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan bahwa seluruh catatan fraksi dewan, termasuk menanggapi polemik pinjaman daerah, telah dijawab pemerintah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan usai tuntasnya rangkaian Rapat Paripurna Ke-7, Ke-8, dan Ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Agenda sidang ini berfokus pada penyampaian nota keuangan, pemandangan umum fraksi, hingga jawaban resmi pemerintah daerah atas berbagai sorotan dewan.

Sunggono menyatakan rasa syukurnya karena nota keuangan perubahan anggaran yang diajukan pihak eksekutif secara umum telah mendapatkan persetujuan dewan, meski diiringi dengan sejumlah catatan penting dari masing-masing fraksi.

“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili Bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” ujar Sunggono, Selasa (29/9/2026).

Salah satu poin krusial yang konsisten disoroti oleh fraksi-fraksi DPRD Kukar adalah kebijakan pinjaman daerah kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar. Menanggapi hal tersebut, Sunggono memastikan bahwa pengelolaan pinjaman tersebut telah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Dan tadi juga sudah saya sampaikan, saya bacakan dari pidato Bupati tanggapan pemerintah, bahwa itu insyaallah sudah memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Dengan rampungnya tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, Sunggono menyebutkan bahwa proses penetapan APBD Perubahan 2026 kini tinggal menyisakan tahap akhir sebelum dibawa ke meja kesepakatan bersama melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.

“Bahwa hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Tahapannya setelah ini adalah rapat Banggar, setelah itu selanjutnya ingin kesepakatan,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here