Beranda Daerah Cegah Permukiman Kumuh Pascakebakaran, Disperkim Kukar Rancang Penataan Kawasan di Tiga Wilayah

Cegah Permukiman Kumuh Pascakebakaran, Disperkim Kukar Rancang Penataan Kawasan di Tiga Wilayah

37
0
BERBAGI
Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pascabencana kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Kartini Tenggarong, Danau Aji, dan Muara Muntai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengkaji skema penataan ulang kawasan permukiman.

Langkah rekonstruksi lingkungan ini diambil guna mencegah kawasan terdampak kembali terbangun secara tidak teratur yang berpotensi memicu munculnya permukiman kumuh baru.

Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif lintas instansi telah digelar bersama Bupati Kukar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), dan Dinas Sosial.

“Kalau tidak ditata, pembangunan rumah warga bisa kembali dilakukan tanpa memperhatikan keteraturan kawasan. Kami ingin kawasan tersebut menjadi lebih baik, sehat, dan layak huni,” ujar Aidil, Kamis (15/10/2026).

Aidil menjelaskan, fokus utama dalam perencanaan kawasan permukiman baru ini bertumpu pada perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Aspek yang menjadi perhatian mendesak meliputi pelebaran akses jalan, pembangunan jaringan drainase, sanitasi, pasokan air bersih, serta penyediaan fasilitas pemadam kebakaran.

Pengalaman dari musibah kebakaran sebelumnya menunjukkan bahwa sempitnya akses jalan dan minimnya titik air menjadi hambatan utama petugas saat memadamkan api.

“Kita masih kekurangan hidran dan sumber air. Hal itu perlu dibicarakan karena pemasangan hidran membutuhkan lokasi yang tepat. Kita harus mengetahui terlebih dahulu tanah siapa yang digunakan dan apakah pemiliknya bersedia,” katanya.

Mengenai kekhawatiran masyarakat terkait dampak pelebaran akses jalan terhadap batas kepemilikan lahan, Disperkim Kukar menegaskan bahwa seluruh rencana penataan akan ditempuh melalui skema dialog dan kesepakatan bersama warga terdampak.

Saat ini, pihak kelurahan dan desa setempat masih terus mengidentifikasi data warga serta memverifikasi dokumen legalitas atau alas hak atas tanah.

Pemerintah daerah memastikan bahwa skema rekonstruksi ini tidak akan mengeksekusi lahan warga secara sepihak tanpa musyawarah.

“Kalau ada pelebaran satu meter ke kiri atau satu meter ke kanan, pasti ada kemungkinan lahan warga ikut terdampak. Hal seperti ini harus dibicarakan dan dimusyawarahkan, tidak bisa langsung dikerjakan. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Mengenai target waktu pelaksanaan penataan yang berpotensi masuk pada anggaran 2027, Disperkim Kukar masih menunggu hasil finalisasi pendataan lapangan dan persetujuan seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk membahagiakan masyarakat dan akan berusaha semaksimal mungkin. Kami memohon kerja sama masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan layak huni,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here