Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bergerak cepat mengoptimalkan penarikan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Potensi penerimaan retribusi dari sektor pekerja asing di wilayah Kukar diperkirakan mencapai Rp 70 juta dalam sisa tiga bulan menjelang akhir tahun 2026.
Langkah percepatan ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, serta perusahaan pengguna TKA di Ruang Rapat Disperkim Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026).
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, membeberkan bahwa berdasarkan pendataan awal terdapat tujuh perusahaan pemakai jasa TKA yang beroperasi di Kukar. Namun, baru tiga perusahaan yang aktif menunaikan kewajiban pembayaran retribusi.
“Rapat hari ini menjadi momentum untuk mengimbau sekaligus menggali kendala perusahaan yang belum menunaikan kewajiban retribusi TKA. Kami optimistis potensi penerimaan sekitar Rp 70 juta ini bisa dikejar tanpa perlu menunggu tahun 2027,” ujar Dendy.
Sesuai aturan regulasi retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dahulu dikenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dollar AS per orang per bulan.
Dengan asumsi kurs Rp 18.000 per dollar AS, setiap TKA menyumbang retribusi sekitar Rp 1,8 juta per bulan untuk kas daerah, disesuaikan dengan durasi kontrak kerja.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, mengungkapkan bahwa penataan retribusi TKA ini juga dipicu temuan BPK terkait adanya potensi kebocoran penerimaan daerah.
BPK menemukan kasus di mana sejumlah perusahaan membayarkan dana retribusi TKA ke pemerintah pusat, padahal lokasi kerja operasional TKA tersebut secara sah berada penuh di wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ada dua poin utama hari ini: menyelesaikan tindak lanjut LHP BPK terkait pembayaran retribusi TKA yang keliru masuk ke pusat, serta mengoptimalkan potensi PAD yang menjadi hak Kukar. Pemungutan sempat terkendala sistem, tetapi tahun ini sudah terealisasi Rp 40 juta dari dua orang TKA,” papar Tauhid.
Tauhid menegaskan, jika TKA bekerja di satu lokasi kabupaten/kota, retribusinya mutlak menjadi hak daerah tersebut. Pemungutan baru beralih ke tingkat provinsi atau pusat apabila area kerja TKA melintasi batas kabupaten atau provinsi.
Sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas) menjadi penyerap utama TKA di Kutai Kartanegara. Dari konfirmasi perusahaan, sebanyak 90 persen berencana memperpanjang masa kerja TKA mereka yang rata-rata berkontrak satu tahun.
Meski demikian, Distransnaker Kukar terus mengawal keterlibatan pekerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dendy mengungkapkan, saat ini terdapat satu perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang TKA karena posisinya telah berhasil dialihkan kepada tenaga kerja lokal melalui proses pendampingan (transfer of knowledge).
Di samping itu, guna mencegah kebocoran izin kerja, Pemkab Kukar bersama Imigrasi dan Pemprov Kaltim berencana membentuk Tim Pengawas TKA Terpadu Lintas Sektoral pada tahun 2027.
“Pemeriksaan lapangan bersama Imigrasi terus berjalan. Kami tegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan izin, kedatangan TKA dilaporkan untuk wisata padahal di lapangan bekerja secara ilegal,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)







