Beranda Daerah Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Sekda Kukar Tekankan Pentingnya Payung...

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Sekda Kukar Tekankan Pentingnya Payung Hukum

31
0
BERBAGI
Sekda Kukar, Sunggono

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memberikan tanggapan terkait berembuknya wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Meskipun gagasan tersebut bertujuan mendekatkan akses pelayanan keuangan bagi pegawai hingga tingkat tapak, Pemkab Kukar menilai skema tersebut tidak bisa diterapkan secara terburu-buru tanpa kajian teknis dan regulasi yang matang.

Sunggono menggarisbawahi bahwa efisiensi pelayanan harus berjalan seiring dengan keandalan infrastruktur perbankan/koperasi, kesiapan regulasi, serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.

“Bagus saja kalau ada wacana seperti itu. Kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan, kenapa tidak? Tetapi, apakah bisa semudah itu? Apakah sesederhana itu,” ujar Sunggono, Selasa (20/10/2026).

Sunggono menegaskan, hal paling fundamental yang harus dipenuhi sebelum opsi ini ditindaklanjuti adalah kejelasan dasar hukum dan aturan main dari pemerintah pusat maupun lembaga keuangan terkait.

Regulasi yang mengikat diperlukan untuk menentukan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah, kejelasan kewenangan instansi, serta perlindungan hak penggajian para pegawai.

Tanpa payung hukum yang kuat, wacana penyaluran anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui wadah koperasi berisiko memicu kendala administratif.

“Prinsipnya, kita perlu memperjelas terlebih dahulu apa dasar aturannya. Kalau dasar aturannya jelas, tentu akan lebih mudah untuk dibahas secara rinci bersama pihak-pihak terkait,” katanya.

Selain payung hukum, tantangan terbesar terletak pada kesiapan sistem teknologi informasi dan kapabilitas pengurus Kopdes Merah Putih di lapangan.

Proses penggajian ASN membutuhkan keakuratan data, kerahasiaan, serta integrasi aplikasi penggajian yang ketat. Pengurus koperasi wajib menguasai tata kelola administrasi keuangan modern agar tidak terjadi hambatan teknis saat pencairan gaji.

Sunggono mengingatkan agar gagasan mendekatkan pelayanan publik tidak justru menimbulkan masalah operasional baru di tingkat desa dan kelurahan.

“Sistem aplikasi penggajian membutuhkan pemahaman teknis dari pihak pengelola. Jadi pertanyaan mendasarnya, siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan tersebut,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here