
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk memperketat pengawasan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada jajaran entitas bisnis dan badan usaha di wilayah Kukar.
Langkah ini diambil guna meminimalkan risiko hukum, mengikis konflik kepentingan, serta mencegah praktik kecurangan (fraud) dalam tata kelola perusahaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara” di Aula Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran stakeholder dunia usaha ini diproyeksikan menjadi wadah penyelarasan regulasi dan penguatan integritas.
“Pencegahan konflik kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang berintegritas. Setiap keputusan bisnis harus dilakukan secara objektif, profesional, dan mengutamakan kepentingan pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sunggono.
Sunggono menjelaskan, dinamika iklim investasi dan bisnis di daerah menuntut perusahaan memiliki benteng pertahanan administrasi yang kokoh.
Upaya pencegahan fraud tidak cukup hanya mengandalkan komitmen verbal, melainkan membutuhkan mekanisme sistem pengendalian internal (internal control) yang berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya sistem pengawasan yang terintegrasi, potensi penyimpangan keuangan maupun pelanggaran prosedur operasional dapat dideteksi dan ditindaklanjuti sejak dini.
“Upaya pencegahan fraud memerlukan sistem pengendalian internal yang efektif, mekanisme pengawasan berkelanjutan, serta budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran. Langkah ini penting agar potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar mendorong agar prinsip dasar GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan BUMD di Kukar.
Kepatuhan terhadap hukum dinilai bukan sekadar instrumen untuk menghindari sanksi pidana maupun perdata, melainkan modal utama dalam menjaga reputasi perusahaan dan membangun kepercayaan bagi investor luar.
Melalui forum kolaborasi bersama Kejari Kukar ini, Pemkab Kukar berharap tercipta ekosistem bisnis daerah yang sehat, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif melalui peningkatan kesadaran hukum. Langkah ini krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan iklim investasi yang terpercaya dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)






