Beranda Daerah Pemkab Kukar Garansi Program BPJS Pekerja Rentan Tetap Berlanjut

Pemkab Kukar Garansi Program BPJS Pekerja Rentan Tetap Berlanjut

14
0
BERBAGI
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan pengelolaan program yang menyasar 48.000 pekerja berpenghasilan rendah ini resmi beralih dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) ke Dinas Sosial pada 2027 mendatang.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa pergeseran tata kelola ini didasari oleh penyesuaian nomenklatur penganggaran daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 dan ketentuan Kepmendagri.

“Tahun depan ada perubahan nomenklatur penganggaran menyesuaikan dengan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri, itu bergeser ke Dinas Sosial. Jadi ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan,” ujar Dendy pada Senin (2/11/2026).

Meski berada di tahun transisi kepengurusan, Distransnaker Kukar tetap menyelesaikan seluruh komitmen pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2026. Total anggaran sebesar Rp 10 miliar disiapkan Pemkab Kukar untuk memproteksi 48.000 pekerja informal.

Dendy menyebutkan, skema penyaluran bantuan iuran ini dilakukan secara bertahap dalam dua fase pembayaran.

“Pembayaran untuk enam bulan ini, jadi dengan target 48.000 di triwulan pertama itu sudah dibayarkan 31.000, kemudian di triwulan kedua sudah dibayarkan 21.000,” katanya.

Filter Ketat Penerima Berbasis Data DTSN
Guna menjamin keberlanjutan program secara tepat sasaran, Pemkab Kukar menerapkan mekanisme penyaringan ketat. Penerima bantuan dikhususkan bagi masyarakat pekerja yang mengantongi penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak berstatus pekerja tetap.

Pencocokan data penerima dilakukan melalui verifikasi silang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 hingga 4 yang disandingkan dengan basis data milik Dinas Sosial.

“Tenaga kerja rentan ini adalah yang berpenghasilan di bawah UMK dan UMSK, kemudian dia tidak pekerja tetap. Penentuan penerimanya kita berdasarkan DTSN desil 1 sampai dengan 4,” tutupnya.

Pemkab Kukar menegaskan, perubahan pengampu OPD dari Distransnaker ke Dinas Sosial tidak akan menghentikan pemberian jaminan sosial. Langkah ini semata-mata dilakukan agar mekanisme perlindungan bagi pekerja rentan berjalan semakin terintegrasi dengan basis data kemiskinan daerah.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here