Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan pendekatan berbasis data dalam penyaluran logistik farmasi pada APBD Perubahan 2026. Penambahan stok obat di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kini tidak lagi menggunakan sistem bagi rata, melainkan disesuaikan secara presisi berdasarkan laporan pemakaian riil dan volume kunjungan pasien.
Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan efisiensi anggaran sekaligus menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama tepat sasaran, sehingga tidak ada puskesmas yang mengalami kekurangan maupun penumpukan stok.
Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufidah, menjelaskan bahwa alokasi anggaran perubahan difokuskan secara khusus pada pengadaan obat esensial, pemenuhan alat kesehatan (alkes) prioritas, serta pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk mendukung program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
“Untuk program di Perubahan yang menjadi prioritas kita adalah menambah obat, ada sedikit alkes untuk puskesmas yang prioritas, dan BMHP untuk cek kesehatan gratis. Kalau yang lain nggak ada,” ujar Ismi, Rabu (28/10/2026).
Ismi memaparkan, mekanisme distribusi dirancang transparan melalui evaluasi laporan penggunaan harian di setiap unit pelayanan. Pihak puskesmas diwajibkan menyetorkan data rinci mengenai jumlah obat yang telah terpakai dan sisa stok fisik yang tersedia sebelum mengajukan penambahan periode berikutnya.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah puskesmas memiliki alokasi awal 10 unit obat penanganan diare dan 5 unit di antaranya telah digunakan untuk melayani pasien, maka pengajuan tambahan yang disetujui hanya sebatas kekurangan 5 unit tersebut.
“Obat itu disesuaikan dengan laporan pemakaian. Misalnya puskesmas A punya stok 10, terpakai 5, nanti dia minta 5 kurangnya. Penggantiannya pun disesuaikan dengan berapa jumlah kunjungan pasien di tempat itu,” katanya.
Melalui skema berbasis volume kunjungan tersebut, puskesmas di wilayah dengan tingkat mobilitas dan pasien yang tinggi akan mendapatkan porsi pasokan yang lebih besar, memastikan penanganan kasus penyakit dasar seperti demam, batuk, pilek, dan diare tertangani tanpa hambatan logistik.
Selain memastikan kecukupan obat untuk penyakit umum, Dinkes Kukar terus mendorong optimalisasi peran puskesmas agar semakin berdaya dalam melayani masyarakat sesuai dengan standar kode diagnosis medis yang berlaku.
“Obat-obatan untuk kasus demam, batuk, pilek, dan diare memang menjadi jatah rutin puskesmas. Tapi sekarang perannya semakin luas karena puskesmas juga harus berdaya menangani berbagai kode penyakit sesuai standar,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak Dinkes belum merinci total besaran nominal anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan logistik farmasi tersebut. Rincian alokasi secara transparan akan disesuaikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setelah APBD Perubahan 2026 resmi disahkan.(Adv/Diskominfo Kukar)







