Beranda Daerah APBD Kutai Barat 2027 Disepakati, DPRD Beri Sejumlah Catatan

APBD Kutai Barat 2027 Disepakati, DPRD Beri Sejumlah Catatan

32
0
BERBAGI
Bupati Frederick Edwin Bersama DPRD Kubar

Kutai Barat, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama DPRD Kutai Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XX Masa Sidang III DPRD Kutai Barat di Ruang Sidang DPRD, Jumat (6/11/2026).

Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dan Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 19 dari total 25 anggota dewan.

Dalam sambutannya, Edwin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta fraksi-fraksi, yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda APBD 2027. Dia menilai proses pembahasan tersebut membutuhkan perhatian, waktu, dan pemikiran bersama agar kebijakan anggaran dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah.

Edwin juga menyambut berbagai masukan, saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh catatan tersebut merupakan bentuk kepedulian legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat Kutai Barat.

“Seluruh masukan, saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD tentu menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kutai Barat,” ujar Edwin.

Dia menyebutkan, sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi efektivitas belanja, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengarahkan alokasi belanja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih merata.

Edwin mengingatkan, persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2027 belum mengakhiri tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD. Tahapan berikutnya justru membutuhkan pengawasan agar seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai target.

“Persetujuan bersama terhadap Raperda APBD ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kita harus memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Salah satu perhatian DPRD berkaitan dengan peningkatan efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. Optimalisasi sumber pendapatan dinilai penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengevaluasi pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Evaluasi diperlukan agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal serta mengurangi potensi anggaran yang tidak terserap.

Penyelesaian program dan kegiatan yang masih berjalan juga menjadi perhatian legislatif. DPRD turut mengingatkan pemerintah daerah agar memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara tepat waktu.

Catatan lainnya berkaitan dengan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada setiap perangkat daerah. DPRD mendorong percepatan penyelesaian dan pembenahan administrasi tersebut untuk memperkuat tertib pengelolaan keuangan serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Berbagai rekomendasi itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan APBD 2027. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih terukur dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Edwin menegaskan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah harus disikapi melalui kebijakan penganggaran yang cermat. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, diperlukan kebijakan penganggaran yang cermat dan terukur. Kita harus mengutamakan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat. Sinergi kedua lembaga diperlukan mulai dari pembahasan anggaran, pelaksanaan program, pengawasan, hingga evaluasi.(Adv/Diskominfo Kubar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here